Seorang da'i mengatakan bahwa ada seseorang telah dizhalimi dengan kesaksian palsu atas tanah miliknya.
Diceritakan bahwa ada seorang pria berhasrat ingin memiliki tanahnya tersebut, sebab tanah itu berada di depan rumahnya. Ia ingin menjadikannya sebagai tempat parkir mobilnya. Kemudian, ia pun mulai mengukur tanah tersebut. Mengetahui hal itu, sang pemilik tanah pun menghampirinya dan berkata:
"Sungguh tanah ini milikku," ucap pemilik tanah.
"Tanah ini bukan milikmu," sanggahnya.
Si pemilik tanah pun mengadukan hal itu ke pengadilan.
"Apakah tanah itu milikmu?" Tanya majelis hakim yang mulia.
"Iya, dan saya punya bukti," jawab pria itu percaya diri.
Pria itu pun menghadirkan saksi-saksi palsu. Ia mendatangi beberapa orang tua dan berkata kepada mereka,
"Jadilah kalian saksi untukku."
Pada saat malam merayap, ia beritahukan kepada mereka batas-batas tanah yang sedang di persengketakan di pengadilan. Ia menjanjikan harta pada mereka jika bersedia menjadi saksi membelanya.
Mereka semua (si zhalim, dua saksi dan pemilik tanah yang terzhalimi) hadir di persidangan. Kemudian, kedua saksi itu memberikan kesaksiannya, "Tanah dengan batas sisi utara sekian, dari timur sekian, dari barat sekian dan dari selatan sekian adalah milik pria itu (si zhalim), sudah turun temurun. Tak ada seorang pun yang keberatan dan melakukan sengketa tentang tanah itu, tidak pula ada yang memiliki selain dia, dan Allah menyaksikan apa yang kami katakan."
Kemudian, sang hakim bertanya kepada sang pemilik tanah yang sesungguhnya, yang tampaknya ia tidak memiliki seorang pun saksi, "Apakah engkau memiliki sanggahan terhadap kesaksian mereka?"
"Tidak. Akan tetapi, aku ingin mengatakan satu hal. Demi Allah, sungguh aku mengetahui dan mereka (si zhalim dan para saksi) pun mengetahui bahwa mereka telah berbohong. Tanah tersebut milikku. Namun mereka ingin merampasnya dariku, maka aku serahkan mereka kepada Tuhan semesta alam," jawab pemilik tanah itu.
"Apakah engkau punya sanggahan terhadap dokumen tanah?" tanya sang hakim.
"Tidak, Saya tidak punya sanggahan apa pun terkait dokumen tanah," jawabnya.
Kemudian keluarlah ia dari persidangan. Diambilnya air wudhu, dan ia shalat dua rakaat di sebuah masjid. Selesai shalat, dipanjatkannya sebuah doa, sebab doa orang yang teraniaya tidak akan ditolak oleh Allah.
"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa pria itu telah berbuat aniaya terhadapku. Ia ingin merampas tanah milikku, dengan menghadirkan dua saksi palsu. Ia ingin membangun tanah itu di depan mata kepalaku. Itu sungguh akan menyesakkan dadaku. Ya Allah, hari ini aku memohon pertolongan-Mu."
Kemudian, ia pulang ke rumahnya. Ia temui istrinya dengan hati hancur. Lalu ia tidur sebentar. Sementara pria zhalim dan para saksi keluar dari pengadilan dengan membawa dokumen tanah. Atas kesaksian itu, mereka mendapatkan yang yang dijanjikan. Dengan menaiki sebuah mobil mereka menuju sebuah restoran. Dan disebuah tikungan, saat tawa ri membahana di dalam mobil, senang atas kemenangan yang baru mereka peroleh dipersidangan. Tiba-tiba mobil mereka oleng, terbolak-balik dan terpelanting ke sisi jalan, akibat melaju terlampau kencang. Pria itu tewas bersama kedua saksinya. Sungguh, tidaklah mereka melewati malam itu melainkan telah terbujur di kuburannya.
Pagi harinya, istri pria itu mengambil dokumen tanah dan menyerahkannya ke pengadilan. Ia lepaskan tanah itu kepada yang berhak. Akhirnya, hakim memutuskan bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sebenarnya.
Artikel terkait
No comments:
Post a Comment